Pekanbaru | Polemik dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di Polresta Pekanbaru terus bergulir dan menyita perhatian publik. Informasi yang beredar luas di media sosial hingga platform digital memunculkan persepsi negatif, bahkan mengarah pada tudingan serius terhadap aparat penegak hukum.
Di tengah situasi yang kian memanas, Dr. Suardi bersama tim kuasa hukumnya mengambil langkah tegas dengan memenuhi panggilan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (17/4/2026). Kehadirannya menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi yang dinilai telah berkembang tanpa dasar yang jelas.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Suardi menyerahkan sejumlah bukti penting kepada penyidik. Dokumen yang diserahkan mencakup surat kuasa, bukti honorarium, rekaman percakapan, video, hingga tangkapan layar dari berbagai akun media sosial yang diduga menjadi sumber penyebaran informasi tidak benar.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berjalan cukup intens, bahkan dilanjutkan kembali setelah jeda salat Jumat. Hal ini menunjukkan bahwa perkara yang tengah ditangani memiliki kompleksitas tinggi dan membutuhkan pendalaman yang serius dari penyidik.
Inti persoalan yang mencuat adalah tudingan adanya aliran dana sebesar Rp200 juta kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, yang disebut-sebut sebagai imbalan atas dugaan praktik “tangkap lepas”. Isu ini dengan cepat menyebar dan membentuk opini publik yang merugikan berbagai pihak.
Namun dengan tegas, Suardi membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa uang Rp200 juta yang dipersoalkan merupakan honorarium jasa hukum dalam penanganan perkara, bukan untuk penyidik sebagaimana yang dituduhkan.
“Uang itu adalah biaya jasa pengacara, bukan untuk penyidik. Ini harus diluruskan agar tidak terjadi fitnah yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Suardi juga menjelaskan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum dari lima orang tersangka berinisial PL, WC, MF, AA, dan ADC yang diamankan oleh Polresta Pekanbaru pada 18 Februari 2026 di salah satu tempat hiburan malam. Dalam prosesnya, dua orang ditahan, sementara tiga lainnya tidak ditahan sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Perbedaan penanganan terhadap para tersangka inilah yang kemudian memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Narasi yang berkembang bahkan mengarah pada tudingan adanya praktik tidak profesional dalam proses penegakan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Herry Heryawan sebelumnya telah memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan internal, tidak ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp200 juta kepada penyidik seperti yang dituduhkan.
“Setelah kita cek, informasi terkait Rp200 juta itu tidak benar. Tidak ada aliran dana seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Polemik ini juga menyeret nama Freddy Simanjuntak yang dalam sejumlah pemberitaan disebut diduga turut menggiring opini publik. Kondisi ini semakin memperluas perdebatan dan memperkeruh suasana di ruang publik.
Dalam konteks hukum, penyebaran informasi yang tidak benar melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, jika terbukti mengandung unsur pencemaran nama baik, dapat pula dikenakan Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Suardi berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat mengungkap fakta secara objektif dan transparan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi maupun opini yang menyesatkan publik.
Baginya, penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan tekanan opini atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
Catatan Redaksi:
Media ini berpegang pada prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi, bantahan, atau hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
TIM
